
Pemerintah mulai mengkaji kembali efektivitas diskon tarif listrik, yang akan diberlakukan kembali sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV tahun ini.
Analis Kebijakan Tingkat Menengah dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menjelaskan bahwa stimulus ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) bertujuan untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil di tingkat 5 persen.
Menurut Riznaldi, komponen stimulus ekonomi tersebut pada dasarnya melanjutkan kebijakan yang sudah diterapkan pada kuartal I dan kuartal II 2025 sebelumnya, seperti potongan tarif transportasi serta Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah pernah memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Januari dan Februari 2025, yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"Bukan kebijakan yang baru, lebih mirip dengan yang diterapkan pada kuartal I dan kuartal II sebelumnya. Jadi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, misalnya saja diskon listrik, tiket, dan BSU masih berlaku di kuartal II," kata Riznadi dalam acara International Battery Summit 2025, Rabu (6/8).
Kebijakan diskon tarif listrik pernah dijadwalkan kembali pada kuartal kedua tahun 2025, tetapi akhirnya dibatalkan. Awalnya, diskon tarif listrik akan diberikan sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Alasan kebijakan tersebut belum diterapkan pada kuartal II 2025, lanjut Riznaldi, Kemenkeu masih dalam proses evaluasi mengenai efektivitas kebijakannya terhadap perekonomian.
"Diskon listrik itu berlaku di kuartal pertama, sedangkan di kuartal kedua jika dilihat tidak ada, karena kita masih memantau efektivitasnya. Karena besarnya, paket stimulus tersebut," katanya.
Terlebih lagi, menurutnya, pemerintah masih dalam proses pembayaran kompensasi kepada PT PLN (Persero). Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kejelasan mengenai insentif diskon tarif listrik akan kembali diberikan melalui paket stimulus triwulan III dan IV tahun 2025 masih dalam pembahasan.

"Kita masih dalam proses pembayaran, terkait DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), PLN, dan kompensasinya. Saat ini kita masih melakukan pemantauan dan evaluasi," tambah Riznaldi.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan 5 paket bantuan ekonomi untuk menjaga kemampuan beli masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian pada bulan Juni dan Juli 2025. Namun, penerapan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA tidak termasuk dalam bantuan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pembatalan stimulus tersebut, yakni anggaran diskon tarif listrik tidak dapat dilakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk diskon tarif listrik pada bulan Juni dan Juli dialihkan menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang merupakan salah satu dari lima stimulus yang diberikan pemerintah.