Pengusaha Mal Solo Pastikan Pembayaran Royalti Lagu, Termasuk Musik Live

SOLO, – Mal Solo Paragon menyatakan bahwa pihaknya selalu mematuhi dan secara teratur membayar royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Royalti diberikan sejak awal beroperasi, termasuk untuk pertunjukan musik langsung seperti band yang membawakan lagu orang lain.

"Jika dari Solo Paragon Mall, kami hanya mengikuti aturan yang berlaku," kata Veronica Lahji, Deputi Direktur Operasional Mal Solo Paragon, dilaporkan oleh Tribun Solo, Selasa (5/8/2025).

Veronica menyampaikan bahwa setiap tahun Mal Solo Paragon memberikan royalti kepada LMKN dan telah memiliki sertifikat lisensi resmi sebagai bukti sahnya penggunaan musik di area mal.

"Maka secara rutin kita membayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait toko dan mal. Dan kita telah memperoleh sertifikat lisensinya," katanya.

Bahkan, lisensi tersebut tidak hanya mencakup area publik yang dimiliki oleh pengelola mal, tetapi juga berlaku bagi seluruh tenant yang beroperasi di kawasan mal tersebut.

"Benar, jadi memang tenant yang bersangkutan juga berada di bawah naungan mal," tambahnya.

Musik Live dan Band Pemutaran Lagu Juga Dilindungi

Menurut Veronica, pertunjukan musik langsung seperti band live yang sering diadakan di kawasan mal, termasuk band cover yang membawakan lagu-lagu populer, juga termasuk dalam lingkup lisensi yang dibayar ke LMKN.

"Proses sertifikasi untuk mendapatkan izin penggunaan lagu secara komersial mencakup hak cipta, hak pertunjukan, hak siar, hak komunikasi, hak terkait, dan hak penyiaran. Semua hal tersebut sudah termasuk di dalamnya," jelas Veronica.

Oleh karena itu, Mal Solo Paragon memastikan bahwa semua kegiatan pemutaran dan pertunjukan musik di lingkungan mal telah sesuai dengan hukum dan dilindungi secara legal.

Berbeda dengan sejumlah pelaku usaha lain seperti kafe dan restoran yang mengatakan belum menerima penjelasan yang memadai terkait aturan ini, pihak Mal Solo Paragon menyatakan tidak mengalami hambatan signifikan.

"Kita sudah menangani hal tersebut sejak awal operasional mal. Jadi sejak awal kita tidak mengalami kendala," tambah Veronica.

Tentang LMKN dan Ketentuan Royalti Musik

Sebagai informasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah organisasi nirlaba yang didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

LMKN memiliki tugas untuk mengumpulkan, mengelola, serta mendistribusikan royalti kepada para pencipta, pemilik hak, serta pemegang hak cipta lagu atau musik.

Royalti harus dibayarkan oleh pemilik bisnis yang memainkan atau menampilkan musik secara komersial, seperti di kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat karaoke, serta siaran televisi atau radio.

Biaya royalti, misalnya untuk kafe dan restoran, ditentukan sebesar Rp120.000 per kursi efektif setiap tahun dan dibagi ke:

  • Rp 60.000 bagi pengarang lagu
  • Rp 30.000 bagi pelaku seni pertunjukan
  • Rp 30.000 bagi produser rekaman

Para pelaku usaha yang tidak membayar royalti dapat menerima sanksi administratif, denda, atau bahkan tuntutan hukum dari pemegang hak cipta.

Tidak lama yang lalu, kasus pelanggaran hak cipta menimpa PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) di Bali.

Pada hari Kamis (24/7/2025), I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur Mie Gacoan Bali, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti tidak membayar royalti terkait penggunaan lagu atau musik yang diputar di gerai Mie Gacoan Bali.

Total biaya royalti musik yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan Bali mencapai miliaran rupiah, jika mengacu pada peraturan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 mengenai penetapan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم