Rocky Gerung Sebut Abolisi Tom Lembong dan Hasto sebagai Gempa Politik di Solo, Mengapa?

Rocky Gerung Sebut Abolisi Tom Lembong dan Hasto sebagai Gempa Politik di Solo, Mengapa?

- Pakar politik Rocky Gerung mengatakan, isu Fufufafa akan kembali menjadi perbincangan setelah pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Diketahui, Fufufafa merupakan akun KasKus yang sering membagikan pernyataan permusuhan, termasuk terhadap Prabowo Subianto sebelum menjabat presiden.

Akun tersebut sering disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.

Awalnya, Rocky mengatakan pembebasan Hasto dan Tom Lembong menimbulkan goncangan politik di Solo.

Solo yang dimaksud Rocky adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi, berdasarkan tempat tinggalnya.

Hal tersebut dikarenakan, pembebasan Hasto melalui pengampunan menunjukkan hubungan Prabowo dengan PDIP yang semakin dekat.

Di sisi lain, Jokowi adalah mantan anggota PDIP, dan hubungannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, diketahui tidak dalam keadaan yang baik.

"Pada akhirnya, terdapat sedikit cahaya dalam sistem politik kita. Karena Presiden Prabowo mengusulkan pencabutan hukuman abolisi terhadap putusan pengadilan terhadap Hasto dan Tom Lembong. Dan hal ini menjadi semacam gempa bumi kecil dalam dunia politik yang dampaknya sampai ke Solo," ujar Rocky di channel YouTube-nya @RockyGerungOfficial_2024, Jumat (1/8/2025).

Menurut Rocky, sejak awal, tindakan hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong dalam kasus korupsi merupakan upaya kriminalisasi akibat kegiatannya yang bersifat politik.

"Meskipun kita sudah memahami niatnya sejak awal, sehingga Tom Lembong dipenjara karena dia mendukung kapitalis," kata Rocky.

"Demikian pula mengenai Hasto, bahwa sejak awal hal tersebut benar-benar merupakan kriminalisasi. Dan upaya untuk menghambat berkembangnya kader-kader baru di PDIP. Jadi tampaknya memang Hasto tidak bersalah," tambahnya.

Rocky menganggap keputusan Prabowo memberikan pengampunan dan pencabutan hukuman terhadap Hasto dan Tom Lembong sebagai wujud dari pemahamannya terhadap hukum dan politik.

intinya adalah Presiden memahami bahwa tekanan politik tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menuntut seseorang. Perbedaan pendapat dalam politik adalah hal yang wajar, tetapi jangan dijadikan sebagai tempat untuk balas dendam. Politik tidak boleh penuh dengan rasa dendam.

"Karena politik merupakan kecerdasan dalam berunding, bersikap diplomatik, serta kemampuan untuk saling meniru strategi," katanya.

Ketika Prabowo mendekat dengan PDIP, menurut Rocky, Jokowi akan merasa kecewa.

"Presiden Prabowo tentu memerlukan dukungan PDIP dan pada saat yang sama, pasti kubu Solo akan merasa kecewa," ujar Rocky.

Rocky menyadari adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap Prabowo yang sering menunjukkan rasa hormat berlebihan terhadap Jokowi.

Salah satunya, ketika Prabowo sempat berkunjung ke rumah Jokowi sebelum menghadiri penutupan Kongres PSI di Solo, Minggu (20/7/2025).

Bagi Rocky, Prabowo juga merasakan kekhawatiran tersebut yang didengar oleh Prabowo sehingga mampu menunjukkan sikap yang tegas.

"Pasti beliau juga mengalami proses pembelajaran politik karena kritik dari netizen, kritik masyarakat, bahkan dari luar negeri menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mendengarkan suara yang aktif dan meminta agar Anda sebagai Presiden Pak Prabowo mengonfirmasi kebijakan Anda sehingga rakyat memahami bahwa ini adalah era Presiden Prabowo, bukan era Presiden Jokowi," jelas Rocky.

Rocky juga mengetahui posisi Jokowi saat ini sedang melemah.

"Jadi sekali lagi kita mulai melihat bagaimana posisi Presiden Jokowi pada akhirnya semakin lama semakin melemah, bukan karena dijatuhkan oleh perhitungan politik tetapi karena sifatnya yang tetap ingin campur tangan," ujarnya.

Setelah kemerdekaan Hasto dan Tom Lembong, masyarakat tetap tidak akan berhenti.

Menurut Rocky, isu berikutnya yang akan diangkat adalah Fufufafa serta dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dua isu tersebut telah melekat dalam pikiran masyarakat sehingga tidak akan hilang hingga akhirnya dibuktikan.

"Maka tampaknya memang terdapat kesadaran politik dari masyarakat untuk menekan, dan tekanan tersebut pasti akan berkelanjutan terhadap isu Fufufafa serta isu ijazah palsu," ujar Rocky.

"Isu Fufufafa dan isu ijazah palsu merupakan isu masyarakat yang sudah mapan, berkaitan dengan pengetahuan yang tidak bisa diungkapkan atau semacam wawasan yang ada dalam pikiran masyarakat Indonesia bahwa Presiden Jokowi memang memiliki sifat politik, sifat politik itu, bersifat pembohong. Jadi itulah yang terjadi," tambahnya.

Amnesti dan Abolisi

Sebelumnya dilaporkan, Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pembatalan hukuman bagi Tom Lembong terkait kasus korupsi yang menimpa keduanya.

Pengampunan merupakan penghapusan atau pembebasan dari hukuman yang diberikan oleh pemimpin negara kepada individu atau kelompok yang pernah melakukan tindakan melanggar hukum. Pengampunan ini dilakukan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sementara itu, abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Kebijakan Prabowo mendapatkan persetujuan DPR dalam rapat konsultasi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Selain kepada Hasto, pengampunan juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan terhadap, serta pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti kepada 1116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," katanya.

dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wayu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hasto dihukum selama tiga tahun enam bulan oleh hakim.

Selain itu, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersamaan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Lembong dihukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada masa 2015-2016.

Berdasarkan tindakannya, Hakim memutuskan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Terdakwa Tom Lembong dalam kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta, serta hukuman penjara selama 6 bulan sebagai alternatif.

Ia dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tindakan korupsi yang berupa tindakan memperkaya diri sendiri, seseorang lain, atau perusahaan secara tidak sah yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Akses diGoogle News atau WhatsApp Channel. Pastikan pengguna Tribun sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم