
.CO.ID - JAKARTA.Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan dari industri multifinance ke sektor produktif telah melampaui aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 10%.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menjelaskan, berdasarkan data dari APPI, proporsi pembiayaan kepada sektor produktif telah melebihi 35%.
Hal tersebut tidak lepas dari upaya perusahaan multifinance dalam memanfaatkan peluang nasabah yang telah melunasi cicilan tepat waktu agar kembali mendapatkan pembiayaan atau refinancing.
Ia menyebutkan bahwa banyak nasabah yang tepat waktu ternyata memiliki usaha, sehingga dana mereka digunakan untuk mengembangkan bisnis mereka.
"Secara aturan sebesar 10%. Namun, kami menangani nasabah yang membayar tepat waktu agar diberikan refinancing, sehingga mereka dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan produktif," katanya saat diwawancarai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, Suwandi juga mengapresiasi kebijakan pelonggaran dari OJK terkait pemberian kredit untuk modal usaha. Ia menyatakan bahwa peningkatan batas kredit hingga Rp 10 miliar juga berdampak positif bagi perusahaan multifinance dalam meningkatkan kinerja mereka ke sektor produktif.
Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada lembaga multifinance yang memenuhi kriteria tertentu untuk menyediakan pembiayaan modal usaha hingga maksimal Rp 10 miliar dan dana fasilitas paling besar Rp 500 juta. Aturan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.
Selain itu, dalam POJK 46/2024, juga diatur bahwa agunan dapat diberi pengecualian untuk pembiayaan fasilitas modal usaha dengan besaran maksimal sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, Suwandi menyampaikan bahwa saat ini multifinance tidak lagi menghadapi kendala dalam mendanai sektor produktif. Hal ini karena adanya POJK 46/2024 yang memperbolehkan multifinance memberikan pinjaman langsung kepada nasabah untuk modal usaha hingga Rp 10 miliar.
"Tantangan sudah tidak ada. Aturan tersebut sebenarnya memberi kesempatan bagi kami untuk memberikan pembiayaan langsung kepada pelanggan," katanya.
Di sisi lain, OJK pernah mengungkapkan bahwa proporsi pembiayaan multifinance yang dialokasikan ke sektor produktif mencapai 46,47% pada Mei 2025. Sementara itu, total pembiayaan multifinance mencapai Rp 504,58 triliun pada bulan yang sama.