DEMAK BICARA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Dari semula Rp12.500 kini menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara di Papua dan Maluku, HET ditetapkan hingga Rp15.500 per kilogram.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek menjaga stabilitas harga sekaligus kelancaran distribusi beras di dalam negeri.
“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga perlu dilakukan evaluasi agar pasokan dan harga tetap stabil,” tulis keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dikutip di Jakarta, Selasa.
Alasan Kenaikan HET Beras
Menurut Bapanas, penyesuaian HET hingga Rp2.000 per kilogram dilakukan agar pelaku industri penggilingan tidak terbebani serta untuk meratakan disparitas harga antarjenis beras. Kebijakan ini disebut sebagai “solusi jangka pendek” guna menjaga keseimbangan distribusi stok dan harga di pasar.
Sebelumnya, dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, penetapan harga beras memang menjadi kewenangan Bapanas.
“Kalau mengacu pada Perpres 66 Tahun 2021 maka yang menentukan harga beras adalah Bapanas. Yang mengatur cadangan pangan nasional juga Bapanas, begitu pula dengan HET,” jelasnya.
Respons Kementerian Pertanian dan DPR
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam forum yang sama mengingatkan bahwa penentuan harga bukanlah tugas utama Kementerian Pertanian. Namun, ia menegaskan tetap merasa bertanggung jawab karena menyangkut kepentingan petani.
“Tugas harga memang bukan di kami, tapi karena berkaitan dengan petani, kami tidak bisa diam saja. Hanya perlu diingat, jangan sampai setiap kali soal harga selalu dilempar ke Kementerian Pertanian, karena itu memang tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), juga menekankan pentingnya kejelasan tugas pokok dan fungsi antar lembaga. Menurutnya, publik harus paham bahwa produksi beras menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, sedangkan penetapan harga sepenuhnya wewenang Bapanas.
Ia juga meminta Bapanas menghitung ulang penetapan HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang saat ini berada di kisaran Rp6.500 per kilogram.
“Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga di Bapanas. Jadi publik juga harus tahu bahwa harga bukan kewenangan Kementerian Pertanian,” ujar Titi.