
Beritahu Nyak Babe, Pemangkasan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku Hingga Tanggal Ini
Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-498 Kota Jakarta dan ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, terdapat program penghapusan pajak kendaraan di Jakarta hingga tanggal tersebut.
/ Diskon
Irsyaad W 4 Agustus, pukul 08.30 4 Agustus, pukul 08.30- Beri tahu Nyak dan Babe di rumah, jika ada kendaraan yang masih belum lunas pajak segera ditangani.
Karena program penghapusan pajak kendaraan di Jakarta masih berlaku selama periode yang cukup lama.
Program ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai hukuman denda maupun bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa selama masa insentif ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan.
"Sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok beserta denda, kini cukup membayar pokok pajak saja," kata Lusiana dalam pernyataan resminya, yang baru-baru ini dilaporkan oleh Kompas.com.
Diketahui, program ini akan berakhir pada 31 Agustus 2025 yang akan datang.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini, harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinannya - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya - Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama pada STNK serta salinannya - Surat kuasa, apabila dilakukan oleh perwakilan - Uang sesuai besaran pajak pokok kendaraan tahun 2025
Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa denda pajak kendaraan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta,https://samsat-pkb2.jakarta.go.idatau melalui aplikasi layanan publik JAKI.
Copyright 2025
Related Article