- Para pengusaha dan pemilik kafe saat ini sedang dihadapkan dengan aturan terkait royalti musik di kafe.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pemilik kafe wajib membayar royalti.
Nilainya ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di kafe tersebut.
Semakin banyak tempat duduknya, semakin tinggi royaltinya.
Bayangkan, jika sebuah kafe memiliki 500 kursi, maka royalti yang harus dibayarkan cukup dikalikan dengan angka nominal yang telah ditentukan.
Lalu, apa sebenarnya royalti musik di kafe ini?

Penjelasan Mengenai Royalti Musik di Kafe
Royalti musik di kafe merupakan pembayaran yang harus dilakukan oleh pemilik kafe terhadap penggunaan lagu atau musik yang diputar secara komersial di lokasi usahanya.
Royalti merupakan bentuk apresiasi dan balasan kepada pengarang lagu, pelantun, atau pemegang hak cipta musik atas penggunaan karyanya dalam ruang publik yang bersifat bisnis.
Di Indonesia, aturan terkait pembayaran royalti musik diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan royalti kepada pemilik hak cipta.
Besaran Royalti
Jumlah royalti yang diberikan kepada kafe biasanya ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha, dengan besaran sekitar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti dari pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait.
Sehingga total sekitar Rp120.000 per kursi setiap tahunnya.
Misalnya, jika sebuah kafe memiliki 50 kursi, maka pemiliknya harus membayar royalti sebesar Rp 6.000.000 setiap tahun.
Semakin banyak tempat duduk, semakin tinggi biaya yang harus dibayarkan.
Berikut adalah hasil parafraze dari teks yang diberikan: Ini yang terjadi pada Mie Gacoan.
Mie Gacoan perlu membayar royalti yang sangat tinggi.
Selain menyediakan banyak kursi, mereka juga memiliki banyak gerai di berbagai kota.
Sehingga besarnya royalti yang harus dibayarkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, jika kafe memutuskan untuk tidak memainkan musik, maka tidak wajib membayar royalti.
Beberapa kafe justru memutarkan lagu alam.
Tujuan ini adalah untuk mengganti musik yang ada agar terhindar dari biaya royalti yang sangat tinggi.

Ancaman Pidana
Bagi pemilik kafe yang enggan membayar royalti, mereka berisiko menghadapi hukuman pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main.
Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, tindakan pelanggaran berupa pemutaran lagu tanpa izin atau pembayaran royalti dapat dikenai hukuman pidana berupa kurungan maksimal 3 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.
Pemilik hak cipta atau pencipta lagu juga berhak mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha dalam rangka memperoleh ganti rugi akibat pelanggaran hak cipta.
Secara ringkas, pemilik usaha perlu memberikan royalti kepada pencipta lagu serta pihak terkait.(ray/)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan