Kantor Pusat Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia atau Kepala StafTNIberbicara mengenai pengamanan rumah pribadi milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atauJampidsusFebrie Adriansyah ditangkap oleh anggota TNI. Rumah Jampidsus terletak di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan bahwa pengawalan terhadap pejabat Kejaksaan Agung, seperti Jampidsus, tetap sesuai dengan tanggung jawab militer. Kristomei merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Juru bicara TNI ini juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara institusi militer dan Kejaksaan Agung dengan nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku. "Setiap penggunaan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan bukan dalam kapasitas mengganggu proses hukum," ujar Kristomei melalui pernyataan di aplikasi pesan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Kristomei, TNI tetap memegang teguh kekuasaan hukum dan menghargai tugas serta wewenang lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku. Kristomei juga menyatakan bahwa TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, serta menjalin keterpaduan yang positif dengan institusi lainnya.
Rumah pribadi milik Jampidsus Febrie Adriansyah dipasang pengawasan ketat oleh anggota TNI pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Berdasarkan pengamatanTempoAda 5-10 anggota TNI yang berpatroli di sekitar rumah Febrie. Para tentara tersebut mengenakan pakaian seragam lengkap dengan motif loreng. Mereka juga memakai topi yang menunjukkan satuan asal mereka, yaitu topi hijau dan topi ungu.
Kepala Staf Angkatan Bersenjata menyebut Kejaksaan Agung meminta pengamanan bangunan menggunakan kendaraan lapis baja
Selain itu, mengenai penggunaan kendaraan tempur (ranpur) TNI untuk menjaga Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Kristomei menyatakan bahwa hal tersebut merupakan permintaan dari pihak Kejagung. "Itu adalah bagian dari pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung," ujar Kristomei saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025, sebagaimana dilaporkan dariAntara.
Kendaraan taktis Panser Anoa 6x6 milik TNI yang sedang diparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 5 Agustus 2025. Antara/Sulthony Hasanuddin
Kristomei menyampaikan bahwa permintaan dari pihak kejaksaan memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Selain itu, menurutnya, kerja sama perlindungan juga tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejagung dengan nomor NK/6/IV/2023.
Namun, Kristomei tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai alasan kejaksaan meminta TNI mengirimkan kendaraan tempur untuk menjaga kantornya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan di balik kehadiran dua unit kendaraan tempur jenis Anoa 6x6 milik TNI di kawasan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan kendaraan tersebut digunakan untuk pengamanan kantor Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di lokasi tersebut.
"Ini adalah pengamanan sekretariat tim PKH yang di dalamnya terdapat unsur TNI. Kebetulan, kantornya berada di Kejagung," katanya.
Anang juga menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari pengawasan rutin. Berdasarkan pengamatan, dua ranpur tersebut parkir di depan Kantor Sekretariat Satgas PKH serta di depan gedung utama Kejagung bersama dengan kendaraan lainnya. Terlihat pula beberapa anggota TNI yang berjaga di sekitar ranpur tersebut.
Respons Kejaksaan Agung terkait peningkatan pengamanan oleh TNI di kediaman Jampidsus
Kejaksaan Agung mengatakan tidak ada peningkatan pengawalan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "Pengamanan kami sudah ada MoU dengan TNI, antara Panglima dan Jaksa Agung, yang sudah berlangsung sejak lama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Senin, 4 Agustus 2025.
Anang menyebutkan bahwa pengamanan tersebut juga tidak terlepas dari jabatan Febrie sebagai Jampidsus. Sebagai Jampidsus, kata Anang, Febrie sering menangani kasus korupsi. “Ya sudah tahu kan, penanganannya sudah ada sejak lama,” katanya.
Pantauan Tempo, sekitar 10 anggota TNI berpakaian seragam dan membawa senjata laras panjang terlihat bertugas di sekitar rumah Febrie pada Jumat, 1 Agustus 2025. Tentara TNI tersebut melakukan pengawasan di dua pos yang berada dekat kediaman jaksa tersebut. Pos pertama berada di taman, tepat di seberang gerbang samping rumah. Sementara itu, pos pengawasan kedua berada di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat tinggal Febrie.
Berdasarkan keterangan seorang pedagang yang berdagang di dekat lokasi, pengawasan ketat oleh anggota TNI baru saja dilakukan beberapa hari ini. "Saya juga terkejut," ujar pedagang yang enggan disebutkan identitasnya pada Jumat.
Sebelum adanya peningkatan pengawasan ini, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) diduga menangkap seorang anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri Briptu FF. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, kejadian itu dimulai ketika seorang anggota Densus 88 dengan inisial FF mengikuti seorang pengusaha bernama FYH yang berada di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengintaian tersebut, diketahui bahwa FYH bertemu dengan seseorang.
Setelah itu, FYH makan siang bersama rekanannya yang berinisial MN di Bogor Cafe yang terletak di kawasan Hotel Borobudur. Adegan makan siang tersebut ternyata masih terus dipantau oleh anggota Densus 88.
Merasa sedang diawasi, FYH kemudian melemparkan ponsel milik petugas polisi karena sempat mengambil foto kegiatannya saat makan siang. FYH kemudian diduga menghubungi pejabat TNI dan melaporkan kejadian pengintaian tersebut.
Insiden penangkapan anggota Densus 88 ini diduga terkait dengan pengawasan ketat yang dilakukan personel TNI di rumah Jampidsus. Penyebabnya, FYH merupakan pemilik sebuah kafe yang diduga terkait dengan Febrie yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Tempokembali mengunjungi kafe tersebut pada Senin, 4 Agustus 2025. Dari luar terlihat tidak begitu luas, namun ketika memasuki area kafe, ruangan tampak berbentuk memanjang ke belakang dan terdapat tangga yang menuju lantai dua. dekorasi kafe didominasi warna hijau toska serta memiliki tata letak sofa yang terlihat mewah.
Pedagang di sekitar yang tidak ingin disebut namanya menyatakan bahwa mereka mengetahui kafe tersebut dimiliki oleh seorang jaksa. "Benar, milik jaksa, tapi siapa pemiliknya tidak tahu," katanya pada Senin, 4 Agustus 2025. Dua orang lain di sekitar kafe juga mengonfirmasi hal yang sama.
Tempomeminta konfirmasi terkait penangkapan ini kepada Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko. “Saya belum mengetahui,” ujar Truno.
Upaya verifikasi juga dilakukan terhadap Koordinator Staf Administrasi Kepala BAIS TNI Kolonel Enrico Christianto. Namun pertanyaan yang dikirimkan oleh Tempo melalui aplikasi pesan singkat belum juga mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.
Daniel Ahmad Fajri, Vedro Imanuel Girsang, Jihan Ristiyanti, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Antaramembantu dalam penulisan artikel ini.