
PR JATENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pemanggilan terhadap mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venti Kristiani, dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2025. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Banyumas tahun anggaran 2023–2024.
Wakil hukum Venti Kristiani, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan Kejari Purwokerto.
Ia mengatakan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah memiliki paling sedikit dua alat bukti awal yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Ini kesempatan penting untuk mengungkap secara terang-terangan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan dana BUMDesma yang diduga tidak sesuai dengan tujuannya," ujar H. Djoko Susanto, SH, Senin 4 Agustus 2025.
Djoko mengatakan, kliennya telah memiliki rekaman suara yang diduga berasal dari seorang pegawai negeri.
Di dalam rekaman tersebut, jelas Djoko, terdapat bukti adanya niat jahat atau keinginan untuk memanipulasi penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD) Susulan guna mengalirkan dana kepada pihak tertentu secara ilegal.
"Rekayasa ini dibuat melalui pemungutan paksa sebesar satu juta rupiah per kepala desa untuk pelaksanaan MAD susulan, yang menjadi awal dari penggunaan dana," tambahnya.
Nama-nama lain yang turut diundang sebagai saksi dalam penyidikan ini antara lain Warsinah, yang menjabat sebagai Bendahara BUMDesma Jati Makmur, serta Trio Herdi Handoyo, yang berposisi sebagai Manager Verifikasi.
Dengan berpindahnya status perkara ini ke tahap penyidikan, Djoko merasa yakin bahwa pihak kejaksaan segera akan menetapkan orang-orang yang bertanggung jawab dalam dugaan penggelapan keuangan negara melalui program simpan pinjam di BUMDesma tersebut.
Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto hingga berita ini dirilis belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyidikan yang sedang berlangsung.***