Kronologi Penggeledahan Rumah di Sungai Gelam Muaro Jambi: Awalnya Penangkapan Sabu di Tanjabtim

Kronologi Penggeledahan Rumah di Sungai Gelam Muaro Jambi: Awalnya Penangkapan Sabu di Tanjabtim

, Jambi- Lima orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan di tiga tempat yang berbeda.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus dan Kasi Humas, AKP Edi Tasrif dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025).

Penggerebekan pertama dilakukan di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat pada Senin (28/7/2025).

Di tempat tersebut, petugas menangkap dua orang yang mencurigakan. Dan ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan kantong plastik hitam.

Di dalam kantong plastik hitam ditemukan 1 kotak rokok berwarna kuning yang berisi 2 buah kantong plastik sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 19,95 gram dan 1 buah kantong plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,38 gram.

Kedua orang tersebut adalah Sihen (42) yang tinggal di Alam Barajo dan Heriyanto (29) yang berasal dari Nipah Panjang.

"Barang bukti sempat dibuang dan ketika ditunjukkan diakui milik Heriyanto. Sedangkan pelaku Sihen mengakui hanya menemani dalam menjemput barang," ujar Kapolres.

Keduanya mengakui memperoleh barang ilegal tersebut dari Sandi Pratama, penduduk Nipah Panjang.

Mereka melakukan transaksi di Indomaret Simpang Arab, Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat pada hari yang sama.

Berdasarkan keterangan keduanya, Sandi langsung pergi ke Muaro Jambi setelah melakukan transaksi.

Anggota Satuan Reskrim Polres Tanjabtim kemudian bekerja sama dengan Pos Lantas Pelabi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, dalam upaya menghentikan kendaraan yang dikemudikan Sandi.

Kira-kira pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba tiba di perempatan Pos Lantas Pelabi dan menemukan petugas telah menghentikan mobil Toyota Calya berwarna hitam dengan plat nomor B 2933 BZT yang dikemudikan oleh Sandi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kantong plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, yang tersimpan di dalam tas sandang pelaku yang tergantung di tubuhnya.

Petugas juga menemukan kantong plastik yang diletakkan di bawah kemudi.

Dan ternyata berisi 1 kantong plastik yang berisi sekitar 10,05 gram, satu kantong plastik kecil yang berisi beberapa pil ekstasi.

Dari Sandi diketahui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari M. Abas, yang saat itu berada di Desa Eka Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas lalu lintas menuju rumah Tuan M Abas di Perumahan Buana Citra Lestari (BCL) 5 yang terletak di Sungai Gelam.

Saat akan melakukan penggeledahan, petugas kepolisian sempat menghadapi penolakan dari penghuni rumah karena pintu tidak dibuka.

Bahkan petugas sempat melepaskan tembakan dan menerobos masuk melalui pintu.

"M Abas bersembunyi di kamar mandi dan berupaya menghilangkan barang bukti," ujar AKBP Maulia Kuswicaksono.

Di rumah M Abas juga ditemukan seseorang bernama Kambek, warga Desa Lambur II, Kecamatan Muarasabak Timur.

Dari pemeriksaan di kamar mandi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berceceran di lantai dan tersembunyi di dalam closet dengan berat total sebanyak 15,48 gram.

Kemudian di dalam lubang toilet ditemukan 1 buah kantong teh Cina berwarna hijau, selanjutnya anggota juga menemukan 2 kantong klip kosong berukuran kecil dan 1 kantong klip kosong berukuran sedang di dalam saluran pembuangan air.

Petugas juga mengangkat septik tank dan menemukan kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,30 gram.

Di dalam rumah juga ditemukan alat hisap narkoba jenis sabu atau bong.

Berdasarkan keterangan M Abas, semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Katanya, awalnya sabu-sabu seberat 1 Kg yang ia peroleh dari seseorang yang berada di luar Provinsi Jambi. M Abas juga mengakui mengenal Sandi dan pernah memberikan narkoba kepada Sandi.

Dari penangkapan terhadap 5 orang tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjabtim berhasil mengamankan barang bukti seberat 46,68 gram, satu unit sepeda motor Yahama Mio dengan plat nomor BH 5554 TY, satu unit mobil dengan plat nomor B 2933 BZT serta beberapa barang bukti lainnya.

Seorang individu dengan nama Kambek diamankan dan menjalani rehabilitasi di BNNK Tanjab Timur karena tidak ditemukan barang bukti.

Sementara tersangka dengan nama Hendra Saputra, Heriyanto, Sandi Pratama, dan M Abas, dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

   

Simak berita terbaru diGoogle News

Lihat informasi tambahan di media sosialFacebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم