Menagih Taji Kejagung dalam Perburuan Riza Chalid

, JAKARTA -- Aksi Kejaksaan Agungbelum menghasilkan keberhasilan dalam menangkap buronanRiza Chalidyang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasuskorupsipengelolaan minyak mentah dan hasil olahan di Pertamina.

Kantor Jaksa Agung (Kejagung) baru-baru ini telah menyita lima kendaraan mewah milik Riza Chalid, yaitu Mini Cooper, Toyota Alphard, dan tiga unit Mercedes-Benz. Selain itu, Kejagung juga telah mengamankan uang dalam rupiah maupun dolar. Namun, hingga kini, besaran jumlahnya belum diumumkan.

Kepala Penerangan Kepublican Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyampaikan bahwa penggeledahan di rumah Riza Chalid dilakukan setelah Riza Chalid tidak memenuhi pemanggilan ketiga sebagai tersangka. Selanjutnya, Kejagung mengambil sebagian kecil dari aset yang dimiliki Riza Chalid.

"Di mana yang bersangkutan telah dipanggil, tetapi saat pemanggilan tidak dihiraukan dan kami melakukan penggeledahan," katanya di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

Adapun lokasi penggeledahan rumah Riza Chaliddiadakan di tiga tempat, mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan. Namun, Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menemukan jejak dan tanda-tanda Riza Chalid.

"Untuk yang berkaitan dengan jumlah nilai nominal. Kita mendapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, serta mata uang asing lainnya," tutur Yandi.

Kejaksaan Agung menyita kendaraan Riza Chalid karena telah dipanggil tiga kali namun tidak hadir.

Permohonan Red Notice Tersendat Pengajuan Red Notice Terhambat Permohonan Pengambilalihan Red Notice Tertunda Proses Pengajuan Red Notice Macet Permohonan Red Notice Tidak Berjalan

Sudah sejak Juli 2025, Kejagung membeberkan bahwa Riza Chalidkemungkinan tidak berada di dalam negeri. Selanjutnya, pihaknya saat ini sedang menjalani proses pengajuan red notice serta penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid.

Namun, proses pengajuan red notice belum memberikan hasil sejak Juli 2025.

Anang Supriatna menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan data dan dokumen terkait upaya paksa tersebut. Red notice merupakan peringatan bagi internasional mengenai seseorang yang dicari, namun bukan merupakan surat perintah penangkapan.

"Kami on processkarena terlebih dahulu dilengkapi data-data yang termasuk dalam mekanisme pemanggilan, ya harus terlebih dahulu dilengkapi. Nanti setelah semua persyaratan tersebut kita lengkapi, kita ajukan," kata Anang.

Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya akan mengadakan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri. Jika telah disetujui maka korps Adhyaksa akan melanjutkan hasil rapat tersebut ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Selanjutnya, apabila pengajuan red noticeitu mendapatkan konfirmasi dari INTERPOL, sehingga status pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan akan diumumkan secara global dalam sistem keimigrasian.

"Jika di-approvelanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan tercatat," tambahnya.

Selanjutnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah memanggilRiza Chalidyang ketiga kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pertamina sejak Kamis (11/7/2025).

Riza Chalid Bersembunyi di Malaysia

Pemerintah mengetahui keberadaan Riza Chalid masih berada di Malaysia, setelah tidak hadir saat dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Pemerintah juga rencananya akan melakukan penangkapan terhadap buron tersebut.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Riza Chalid masih berada di Malaysia.

"Kami melakukan pemantauan. Informasi pastinya masih berada di Malaysia," kata Agus dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

Agus menambahkan bahwa Kejaksaan Agung juga berencana menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid. Ia menyatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), khususnya melalui Kejaksaan Agung.

"Nanti pihak penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung," katanya.

Agus juga percaya bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

Pihak Istana mendukung penangkapan Riza Chalid

Istana Presiden Dukung Tangkap Riza Chalid

Pemerintahan Kabinet Merah Putih juga berkomitmen untuk mengatasi korupsi di Indonesia hingga ke akar-akarnya. Hal ini selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo-Gibran saat menjalani kampanye.

Pihak lingkaran istana presiden juga memberikan indikasi untuk segera menangkap Riza Chalid. Pemerintah juga mendukung tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya menemukan keberadaan Riza Chalid.

"Jelas pemerintah merupakan bagian dari tugasnya, pemerintah kita memberikan dukungan penuh," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).

Prasetyo mengatakan usaha komunikasi denganKejaksaan Agungterkait permasalahan ini sudah dilakukan. Namun, proses penyelesaiannya tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Sembilan tersangka tersebut meliputi Riva Siahaan (RS) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) yang menjadi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza yang bertindak sebagai Pemilik Manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Secara umum, kasus ini melibatkan pejabat pemerintah dengan seorang broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam mengatur proses pembelian impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.

Akibat beberapa tindakan yang melanggar hukum, Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara sekitar Rp285 triliun.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم