
, JAKARTA - Perayaan PemeringatanHUT ke-80 KemerdekaanRI menjadi momen yang membuka kesempatan bagi mereka yang terkurung di balik dinding penjara untuk menikmati udara segar.
Karena banyak tahanan yang merasakan kebebasan karena mendapatkan remisi khusus dalam perayaan tersebut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa 179.312 tahanan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum, sedangkan 192.983 tahanan lainnya memperoleh remisi dasawarsa.
Pada kesempatan yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya menerima pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).
Kepala Badan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan bahwa dari total 179.312 tahanan yang mendapatkan remisi umum, sebanyak 175.395 tahanan di antaranya menerima remisi umum I, sedangkan 3.917 tahanan lainnya mendapatkan remisi umum II sehingga langsung dilepaskan.
Sementara itu, tahanan yang mendapatkan remisi dasawarsa terdiri dari 182.857 tahanan yang menerima remisi dasawarsa pertama dan 4.186 tahanan langsung dilepaskan karena mendapatkan remisi dasawarsa kedua.
Selanjutnya, 5.626 tahanan mendapatkan remisi untuk masa hukuman penjara pengganti denda kategori I dan 314 tahanan menerima remisi untuk masa hukuman pengganti denda II atau langsung dibebaskan.
Di sisi lain, dari total 1.369 anak binaan, sebanyak 1.336 di antaranya mendapatkan PMPU I dan 33 sisanya menerima PMPU II atau langsung dilepaskan dari tahanan.
Di sisi lain, jumlah anak binaan yang menerima PMPD terdiri dari 1.326 anak binaan yang mendapatkan PMPD I dan 35 anak binaan yang langsung dilepaskan setelah menerima PMPD II, sehingga totalnya mencapai 1.361 orang.
Pemberian remisi bagi tahanan diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 serta Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2025, mengenai pemberian remisi umum tahun 2025 kepada tahanan dan remisi dasawarsa tahun 2025 bagi tahanan.
Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD bagi anak binaan diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 serta PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2025 mengenai pemberian PMPU Tahun 2025 kepada anak binaan dan PMPD Tahun 2025 kepada anak binaan.
"Manfaatkan kesempatan ini sebagai titik balik untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas diri, serta menjadi seseorang yang bertanggung jawab. Bagi yang sudah bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang telah lalu," kata Mashudi dilansir dariAntara, Senin (18/8/2025).
Selain tahanan yang memperoleh remisi, terdapat juga Setya Novanto yang kembali menikmati kebebasan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Seorang mantan tahanan yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP secara resmi dibebaskan dengan syarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Pembebasan mantan Ketua DPR RI tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Status Setnov berubah dari tahanan menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bandung.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan bahwa salah satu alasan Setnov bisa menikmati kebebasan di luar penjara adalah karena menjadi inisiator klinik hukum.
"Terlibat aktif dalam program kemandirian di sektor pertanian dan perkebunan, serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," katanya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).
Setnov telah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti pidana sebesar Rp43 miliar, dengan sisa sebesar Rp5,3 miliar yang menjadi hukuman tambahan selama 2 bulan 15 hari.
Rika menekankan bahwa penghapusan hukuman berlaku bagi seluruh tahanan yang dianggap memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
"Itu menjadi pertimbangan dan semua tahanan yang diberikan program pembebasan bersyarat. Hal ini juga dipertimbangkan dengan demikian. Jadi bukan hanya Setnov," katanya.
Kepala Badan Pemasyarakatan, Mashudi menyatakan bahwa meskipun Setnov telah bebas, ia tetap diwajibkan untuk laporan berkala hingga tahun 2029.
Ia melaporkan ke pihak lapas yang terdekat, bisa juga ke Bandung. Ya, setiap sebulan sekali [wajib lapor hingga tahun 2029], katanya.
Sementara itu, Setnov telah memperoleh remisi selama masa hukumannya sebanyak 28 bulan 15 hari.
Abolisi Tom Lembong
Masih dalam suasana perayaan Kemerdekaan, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong kembali menikmati kebebasan setelah mendapatkan penghapusan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong secara resmi dilepaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada malam Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan pengamatan Bisnis pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan pakaian berwarna gelap. Ia ditemani oleh istrinya, Franciska Wiharjda, serta mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga memakai baju berwarna gelap serupa.
Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan penjara. Tom terlihat tersenyum saat keluar dari gerbang penjara sambil mengangkat tangan kepada awak media.
"Kawan-kawan, hari ini saya kembali menikmati udara terbuka. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali bersatu dengan keluarga yang sangat saya cintai," kata Tom Lembong.
Tom Lembong kemudian menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia juga memberikan apresiasi terhadap keputusan Prabowo dan DPR dalam menyetujui keputusan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan ini tidak hanya melepaskan secara fisik, tetapi juga memulihkan reputasinya serta martabatnya sebagai seorang warga negara.
"Saya memahami bahwa keputusan ini tidak sederhana dan saya menghargainya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang muncul dari pertimbangan yang mendalam," katanya.
Amnesti Hasto
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya kembali bebas. Ia mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan penghapusan status Tom Lembong.
Hasto bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam kasus Harun Masiku. Ia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan, sebelum mendapatkan pengampunan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Dua puluh dua hari kemudian, penyidikan terhadap Hasto dinyatakan selesai dan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, serta akhirnya dibawa ke persidangan pada 14 Maret 2025.
Sekitar empat bulan persidangan berlangsung, Hasto akhirnya dihukum bersalah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sesuai dengan tuntutan alternatif jaksa.
Putusan Hasto diumumkan pada 25 Juli 2025. Kurang dari seminggu setelah putusan hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikannya pengampunan. Pengampunan tersebut telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
Pada hari Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dilepaskan. Ia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elit PDIP ini disambut oleh beberapa anggota tim pembela hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa orang yang hadir antara lain Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjadi Juru Bicara KPK.
Saat keluar dari penjara, Hasto tampak mengenakan jas hitam yang menutupi kaus berwarna merah di tubuhnya. Ia juga membawa tas ransel berwarna hitam. Ia sempat mengangkat tangan kepada para wartawan dan pendukungnya di area luar penjara.
Ia mengatakan kepada para jurnalis bahwa ia akan pulang ke rumah terlebih dahulu setelah dibebaskan malam ini.