Setya Novanto Bebas. Kembali ke Politik?

Kekuasaan hukum mantan Ketua DPRSetya Novanto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi bahwa kliennya telah dibebaskan dengan syarat. Setya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

"Benar bahwa Tuan Novanto telah menjalani pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kataMaqdir Ismailmelalui pesan singkat, malam Minggu, 17 Agustus 2025.

Ia menyebut bahwa pembebasan bersyarat adalah hak bagi tahanan, termasuk Setnov, panggilan akrab Setya Novanto. Menurutnya, Setnov layak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 dari hukuman yang ditetapkan dalam putusan PK atau peninjauan kembali.

Apa yang akan dilakukan Setnov kembali ke dunia politik, Maqdir belum dapat memberikan jawaban karena belum sempat berdiskusi dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Biarkan beliau terlebih dahulu berkumpul dengan keluarga sebagai seorang yang bebas pada Hari Kemerdekaan," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ya benar (Setya Novanto) dibebaskan kemarin. Ia dibebaskan dengan syarat karena permohonan pemotongan hukumannya disetujui dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali yang dikutip dariAntara, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kusnali memastikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto telah sesuai dengan ketentuan, setelah menjalani dua pertiga dari hukuman penjara total 12,5 tahun. "Dihitung dua per tiganya, maka ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

Ia menyatakan mantan Ketua DPR tersebut bebas bersyarat dan masih wajib lapor ke Lapas Sukamiskin Bandung. "Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan selalu mendapat pengurangan remisi. Ia telah bebas sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Oleh karena itu, dia tidak mendapatkan remisi pada 17 Agustus," kata Kusnali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Golkar Setya Novanto dan mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. MA juga mengubah denda yang dikenakan kepada Setya Novanto menjadi Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan hukuman 6 bulan kurungan.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم