
, KABUPATEN SUMEDANG -Jadwal SIM Keliling di wilayah Kabupaten Sumedang, hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 berada di Jatinangor Town Square.
Penduduk yang ingin menggunakan kendaraan bermotor dua atau empat roda, sebaiknya periksa terlebih dahulu masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena SIM adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi.
Terlebih bagi Anda yang akan melakukan mudik, SIM menjadi hal utama selain persiapan lainnya.
Namun jika Anda belum sempat memperpanjang SIM, Anda dapat mengunjungi layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM keliling ini berada di wilayah hukum Polres Sumedang.
Jadwal pelayanan SIM keliling di Kabupaten Sumedang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu dengan tempat yang berbeda setiap harinya.
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Berikut persyaratannya:
SIM yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlakunya), beserta salinannya
e-KTP dan fotokopiannya
Uang tunai yang digunakan untuk biaya perpanjangan SIM
Surat keterangan kesehatan fisik dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
Surat keterangan kejiwaan dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri
Maka berapa biaya yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM?
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya menyediakan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Biaya perpanjangan SIM A berdasarkan PP adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Sedangkan jadwal SIM keliling Kabupaten Sumedang hari ini, Senin 4 Agustus, berada di Jatinangor Town Square.
Namun, perlu diketahui bahwa jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang bisa berubah setiap saat. (*)