Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Berapa Biaya untuk Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis?

JAKARTA, Pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan PLN tetap tidak berubah sepanjang bulan Agustus 2025.

Keputusan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, perusahaan, serta sektor industri, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu cemas tentang tagihan yang meningkat tajam di tengah situasi ekonomi yang memerlukan ketenangan. Selanjutnya, berapa biaya yang berlaku minggu ini?

Mengapa Tarif Listrik Tetap?

Penentuan harga listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Untuk kuartal ketiga tahun 2025 (Juli-September), pemerintah mempertahankan tarif sebagai berikut:

  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Meningkatkan daya saing industri
  • Menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan kenaikan harga energi global

Penentuan tarif didasarkan pada parameter ekonomi makro seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam pengumumannya, pihak ESDM menyatakan, data yang digunakan untuk triwulan III 2025 berasal dari masa Februari hingga April 2025.

"Untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kemampuan beli masyarakat dan daya saing sektor industri, tarif tetap ditetapkan pada Triwulan III 2025, selama pemerintah belum menentukan aturan lain," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6).

Detail Tarif Listrik Agustus 2025

1. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga yang Tidak Mendapatkan Subsidi

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Tarif Listrik Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Tarif Listrik Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

4. Tarif Listrik Layanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 925/kWh

5. Tarif Listrik Subsidi untuk Keluarga Penerima Manfaat

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Apa Itu Subsidi Listrik?

Bantuan listrik merupakan dukungan dari pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi beban biaya pelanggan tertentu.

Perbedaan antara tarif subsidi dan tarif ekonomis dibebankan kepada PLN oleh pemerintah.

Maksudnya, bagi penerima bantuan subsidi, penggunaan listrik yang sama akan mengakibatkan tagihan yang lebih kecil dibandingkan pelanggan tanpa subsidi.

Dengan harga listrik yang tetap sejak awal tahun, masyarakat dapat mengelola keuangan dengan lebih stabil.

Bagi pengusaha, keputusan ini juga memberatkan biaya operasional pada masa persaingan bisnis yang ketat.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments